17 Maret 2009
09 Maret 2009
MENYIKAPI KEHADIRAN KONSUIL DI SUMATERA BARAT.
Mulai bulan maret 2009, Setiap pemasangan baru instalasi listrik sebelum dilakukan penyambungan oleh pihak PLN mesti mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO) dari sebuah komite independen bentukan pemerintah yang diberi nama ’KONSUIL’ (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik). Aturan ini akan diberlakukan di Sumatera Barat secara bertahap mulai dari Kota Padang hingga ke daerah-daerah. Komite ini berdiri dilatar belakangi oleh seringnya terjadi kebakaran yang disinyalir akibat hubung singkat arus listrik. lhoo...
Mulai bulan maret 2009, Setiap pemasangan baru instalasi listrik sebelum dilakukan penyambungan oleh pihak PLN mesti mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO) dari sebuah komite independen bentukan pemerintah yang diberi nama ’KONSUIL’ (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik). Aturan ini akan diberlakukan di Sumatera Barat secara bertahap mulai dari Kota Padang hingga ke daerah-daerah. Komite ini berdiri dilatar belakangi oleh seringnya terjadi kebakaran yang disinyalir akibat hubung singkat arus listrik. lhoo...
Ya, selama ini yang menyatakan kelayakan instalasi listrik sebelum disambung dengan listrik PLN adalah biro instalatur yang memasang instalasi tersebut (ya jelas saja... mereka yang pasang, tentu saja dibilang layak, ya nggak..? he2). Jaminan kelayakan berupa selembar kertas sakti bertarif yang disebut SJI (Surat Jaminan Instalasi) yang dilampirkan bersama surat permohonan penyambungan baru ke PLN, yang hanya berlaku selama satu tahun. lho... yang tahun berikutnya siapa yang jamin....?, bukankah peraturan umum instalasi listrik yang berlaku (PUIL 2000) sudah menyatakan bahwa setiap instalasi tegangan rendah itu umurnya 15 tahun. trus kenapa AKLI hanya berani menjamin selama 1 tahun?. Apa karena pasangan mereka tidak sesuai standar? entahlah. jadi selama ini konsumen listrik dirugikan dong? entah juga lah. kalau seperti itu, jika terjadi kebakaran akibat kegagalan instalasi listrik siapa yang bertanggungjawab? Nggak tau tuh!, tapi yang menanggung akibatnya jelas saja konsumen/masyarakat yang mengalami kebaran tsb. Trus apa bisa dimintai tanggungjawab ke PLN? mana mau PLN!, bukankah sudah ada yang menjamin, PLN hanya bertanggungjawab sampai ke KWH meter saja, sedangkan instalasi itu tanggungjawab/milik pelanggan, yang menunjuk biro instalaturnya juga pelanggan yang bersangkutan. Jadi...
jadi apanya!, makanya pemerintah berinisiatif mendirikan KONSUIL (setidaknya menurut penulis gitu.., kali aja pemerintah punya alasan lain, ya nggak!.. he2). Sehingga kedepannya pihak instalatur diharapkan tidak asal pasang dan asal jamin lagi, alias sudah ada lembaga lain yang akan memeriksa pekerjaannya (itupun kalau diperiksa..) dan menyatakan kelayakannya. kalau nggak layak bisa dikatakan layak nggak? ya naggak bisa dong! tapi apa petugas KONSUIL itu mampu untuk benar2 memeriksa setiap instalasi yang dipasang oleh instalatur?. Seperti contoh di PLN Ranting Sitiung saja rata-rata pasangan baru itu 150 pelanggan per bulan. kalau di kota pastinya akan lebih banyak. jadi bayangan penulis, nanti-nantinya SLO KONSUIL sepertinya satu atau dua akan keluar juga dengan tanpa pemeriksaan. so...
so watt nya dihemat gitu lho... he2. nggak nyambung tau..!. ya jelas aja alur proses sambungan baru akan lebih lama dari biasanya. Dan biaya yang dikeluarkan masyarakat tentunya juga akan bertambah. Ya anggaplah biaya operasional KONSUIL itu ditanggung pemerintah, paling tidak untuk uang rokok pastilah intalatur itu berbasa-basi. akhirnya biaya pemasangan insatalasi akan semakin mahal.
Trus sekarang kita mesti ngapa?, demo? ya nggak lah... Setidaknya kita mendapat harapan baru dengan kehadiran KONSUIL ini. kita lihat saja sepak terjangnya bersama-sama. mudah-mudahan KONSUIL bisa bekerja secara profesional.
Sitiung, 9 Maret 2009 18:30 WIB
YOFRIALDI, A.Md
Langganan:
Postingan (Atom)