04 September 2009

PENTINGNYA MANAJEMEN TRAFO

Sebuah trafo diharapkan dapat beroperasi secara maksimal (kalau bisa terus menerus tanpa terhenti). Mengingat perannya yang sangat vital, maka cara pemeliharaan dan perlakuannya dituntut sebaik dan setepat mungkin, dan tentunya juga harus dibarengi dengan pengetahuan personil yang memadai. Regu pemeliharaan harus mengetahui karakteristik trafo, apa-apa yang akan menimbulkan kerusakan, standar pengamanan, standar operasi, serta bagian-bagian mana yang perlu diawasi dan dipelihara melebihi bagian yang lainnya.

Jika tidak demikian, trafo akan mudah rusak, baik oleh faktor dari luar maupun oleh faktor dari dalam trafo itu sendiri. Secara umum, ada beberapa penyebab kerusakan pada trafo, diantaranya hubung singkat, beban lebih (over load), beban pincang, gangguan binatang, sambaran petir, kegagalan isolasi, dan lain sebagainya.

Selain mengakibatkan kerusakan bila tidak diperlakukan dengan baik, trafo juga berpotensi menimbulkan susut distribusi (losses), terutama jika dibebani tidak seimbang, dan melampaui kapasitas (over load) serta jika peralatan pendukungnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sebenarnya sarang susut distribusi (losses) itu berada pada sisi tegangan rendah, lebih tepatnya pada gardu distribusi. karena di sini arusnya sangat besar. Kita tahu bahwa rumus untuk mencari losses adalah: I2 x R x cos Ø (watt). Jadi apabila terjadi kebocoran arus pada gardu distribusi, maka akan menimbulkan losses daya yang sangat besar.
1. Tidak akan terjadi kerusakan akibat sambaran petir apabila arde arrester dan arde body terpasang dengan benar dan tahanannya pentahannya sesuai standar (<5 Ω)
2. Tidak akan terjadi kerusakan akibat hubung singkat, baik oleh binatang maupun benda lainnya, jika pengaman sisi TM dan TR terpasang sesuai standar, maksimal 1,25 x Arus Nominal.
3. Tidak akan terjadi kerusakan akibat over load dan over blast fasa apabila trafo dibanani seraca proporsional, seimbang, dan tidak melebihi kapasitas.
4. Tidak akan terjadi kerusakan akibat kebocoran/kekurangan minyak apabila trafo dan level minyaknya diperiksa secara berkala, dan segera dilakukan perbaikan apabila terlihat ada rembesan minyak pada body.
5. Tidak akan terjadi kerusakan akibat rendahnya tahanan isolasi minyak apabila tegangan tembus minyak trafo diperiksa secara periodik dan di dijaga agar selalu berada pada batas normal dengan penyulingan dan atau penggantian.
6. Tidak akan menimbulkan losses yang besar apabila trafo dibebani seimbang, nilai tahannan pentanahan titik netral sesuai standar(<5 Ω), tidak terjadi over kapasitas pada opstij kabel, dan sambungan/terminal melekat dengan kuat, serta trafo dibebani secara proporsional.

YOFRIALDI, A.Md
8106019-R

09 Maret 2009

MENYIKAPI KEHADIRAN KONSUIL DI SUMATERA BARAT.

Mulai bulan maret 2009, Setiap pemasangan baru instalasi listrik sebelum dilakukan penyambungan oleh pihak PLN mesti mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO) dari sebuah komite independen bentukan pemerintah yang diberi nama ’KONSUIL’ (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik). Aturan ini akan diberlakukan di Sumatera Barat secara bertahap mulai dari Kota Padang hingga ke daerah-daerah. Komite ini berdiri dilatar belakangi oleh seringnya terjadi kebakaran yang disinyalir akibat hubung singkat arus listrik. lhoo...

Ya, selama ini yang menyatakan kelayakan instalasi listrik sebelum disambung dengan listrik PLN adalah biro instalatur yang memasang instalasi tersebut (ya jelas saja... mereka yang pasang, tentu saja dibilang layak, ya nggak..? he2). Jaminan kelayakan berupa selembar kertas sakti bertarif yang disebut SJI (Surat Jaminan Instalasi) yang dilampirkan bersama surat permohonan penyambungan baru ke PLN, yang hanya berlaku selama satu tahun. lho... yang tahun berikutnya siapa yang jamin....?, bukankah peraturan umum instalasi listrik yang berlaku (PUIL 2000) sudah menyatakan bahwa setiap instalasi tegangan rendah itu umurnya 15 tahun. trus kenapa AKLI hanya berani menjamin selama 1 tahun?. Apa karena pasangan mereka tidak sesuai standar? entahlah. jadi selama ini konsumen listrik dirugikan dong? entah juga lah. kalau seperti itu, jika terjadi kebakaran akibat kegagalan instalasi listrik siapa yang bertanggungjawab? Nggak tau tuh!, tapi yang menanggung akibatnya jelas saja konsumen/masyarakat yang mengalami kebaran tsb. Trus apa bisa dimintai tanggungjawab ke PLN? mana mau PLN!, bukankah sudah ada yang menjamin, PLN hanya bertanggungjawab sampai ke KWH meter saja, sedangkan instalasi itu tanggungjawab/milik pelanggan, yang menunjuk biro instalaturnya juga pelanggan yang bersangkutan. Jadi...

jadi apanya!, makanya pemerintah berinisiatif mendirikan KONSUIL (setidaknya menurut penulis gitu.., kali aja pemerintah punya alasan lain, ya nggak!.. he2). Sehingga kedepannya pihak instalatur diharapkan tidak asal pasang dan asal jamin lagi, alias sudah ada lembaga lain yang akan memeriksa pekerjaannya (itupun kalau diperiksa..) dan menyatakan kelayakannya. kalau nggak layak bisa dikatakan layak nggak? ya naggak bisa dong! tapi apa petugas KONSUIL itu mampu untuk benar2 memeriksa setiap instalasi yang dipasang oleh instalatur?. Seperti contoh di PLN Ranting Sitiung saja rata-rata pasangan baru itu 150 pelanggan per bulan. kalau di kota pastinya akan lebih banyak. jadi bayangan penulis, nanti-nantinya SLO KONSUIL sepertinya satu atau dua akan keluar juga dengan tanpa pemeriksaan. so...

so watt nya dihemat gitu lho... he2. nggak nyambung tau..!. ya jelas aja alur proses sambungan baru akan lebih lama dari biasanya. Dan biaya yang dikeluarkan masyarakat tentunya juga akan bertambah. Ya anggaplah biaya operasional KONSUIL itu ditanggung pemerintah, paling tidak untuk uang rokok pastilah intalatur itu berbasa-basi. akhirnya biaya pemasangan insatalasi akan semakin mahal.

Trus sekarang kita mesti ngapa?, demo? ya nggak lah... Setidaknya kita mendapat harapan baru dengan kehadiran KONSUIL ini. kita lihat saja sepak terjangnya bersama-sama. mudah-mudahan KONSUIL bisa bekerja secara profesional.


Sitiung, 9 Maret 2009 18:30 WIB

YOFRIALDI, A.Md